Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Seret 12 Tersangka, Polri: Terbesar di 2022

- 25 Mei 2022, 09:00 WIB
Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. /Polres Bontang

TKP pertama yang berhasil diungkap berada di sebuah gudang di jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Selanjutnya dari hasil pengembangan terungkap TKP kedua yang berada di gudang di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Jakenan, Pati, Jawa Tengah.

Petugas selanjutnya juga mengamankan rombongan mobil heli atau pengangkut BBM yang modifikasi yang ditangkap di TKP ketiga Jalan Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.

Baca Juga: Rayakan Waisak, Ribuan Umat Buddha Jalan Kaki ke Candi Borobudur

Masing-masing dari 12 tersangka yang ditangkap, memiliki peran spesifik mulai dari pemilik modal sampai dengan pengangkut BBM jenis solar bersubsidi tersebut.

Adapun para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.

“Modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi kemudian dikirim,” ungkapnya.

Dari sejumlah SPBU tersebut, para pelaku membeli solar subsidi seharga Rp5.150 per liter. Solar tersebut kemudian dijual ke pemilik gudang seharga Rp7.000 perliternya.

Baca Juga: Sheikh Khalifa bin Zayed Al Nahyan Wafat, Jokowi Sampaikan Duka Cita

Oleh para pemilik gudang, BBM solar subsidi yang telah dibeli tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 Liter, kemudian dijual ke kapal-kapal nelayan senilai Rp10.000 hingga Rp11.000 per liternya.

Halaman:

Editor: Muhammad

Sumber: Polres Bontang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x