Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Seret 12 Tersangka, Polri: Terbesar di 2022

- 25 Mei 2022, 09:00 WIB
Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. /Polres Bontang

PORTAL BONTANG - Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dalam kasus penyalahgunaan solar bersubsidi yang disebut terbesar sepanjang 2022 tersebut, polisi menetapkan 12 orang tersangka.

Ke-12 tersangka penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Juga: Desa Blank Spot Jadi PR Diskominfo Kaltim, Jumlahnya Tak Main-Main

Dalam konferensi pers kasus di tempat kejadian perkara (TKP) gudang PT Aldi Perkasa Energi Jalan Juwana-Pucakwangi, Jakenan, Pati pada Selasa 24 Mei 2022, dikutip PortalBontang.com dari situs resmi Polres Bontang, Rabu 25 Mei 2022.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, dan General Manager Pertamina Jateng, Dwi Puji Ariestya.

Di hadapan sekitar 60 awak media, Kabareskrim mengungkapkan bahwa sepanjang 2022, Polri telah berhasil mengungkap 230 kasus dan menangkap 335 tersangka kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

“Kasus yang digelar ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati,” terangnya.

Baca Juga: AmbulanMU Diperkenalkan ke Publik, Wali Kota Bontang Apresiasi Muhammadiyah

Halaman:

Editor: Muhammad

Sumber: Polres Bontang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x