Biaya Haji 2022 Disepakati Rp39,8 Juta per Jemaah

- 14 April 2022, 16:00 WIB
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut biaya haji 2022 rata-rata sebesar Rp39.886.009.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut biaya haji 2022 rata-rata sebesar Rp39.886.009. /kemenag

PORTAL BONTANG - Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya haji 2022 telah disepakati pemerintah bersama DPR. 

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut biaya haji 2022 rata-rata sebesar Rp39.886.009.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag, dikutip PortalBontang.com dari situs resmi Kemenag, Kamis 14 April 2022.

Baca Juga: Vonis Mati Pemerkosa Santriwati di Bandung, Akademisi: Pertama di Indonesia

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Pada 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 11 Ramadhan 1443 H, 13 April 2022 Wilayah Bontang, Samarinda, dan Balikpapan

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.

Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.

"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019," tutur Menag menjelaskan.

Baca Juga: 5 Manfaat Timun Suri Bagi Kesehatan, Cocok Jadi Hidangan Buka Puasa

"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," sambungnya.

Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah. Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," tegas Menag. ***

Editor: M. Zulfikar

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini