Pemerintah - DPR RI Segera Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang

- 9 April 2022, 12:00 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah hampir mencapai akhirnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah hampir mencapai akhirnya. /Kemenppa.go.id/

Ia juga menggambarkan secara umum bahwa dalam RUU TPKS terdapat pengaturan 9 (sembilan) jenis TPKS yakni pelecehan seksual nonfisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; perbudakan seksual; dan kekerasan seksual berbasis elektronik, serta TPKS lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan pasal bridging dengan KUHP dan Undang-Undang lainnya.

Ditegaskan pula bahwa perkara TPKS tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

RUU TPKS juga melakukan pembaruan hukum acara sebelum, selama dan setelah proses hukum.

Baca Juga: Perbaikan Jalan Samarinda-Bontang Diguyur APBN Sebesar Rp171,58 M agar Mulus

"Terobosan di dalam RUU ini juga terlihat pada pengaturan pelayanan terpadu terhadap korban yang dilakukan secara komprehensif oleh Pemerintah, penegak hukum dan layanan berbasis masyarakat. Pengaturan ini salah satunya diharapkan memberikan implikasi positif terhadap percepatan penanganan dan menghapuskan reviktimisasi pada korban," tambah Menteri Bintang.

Dalam RUU TPKS, Negara hadir memenuhi hak korban atas dana pemulihan termasuk layanan kesehatan saat korban mendapat perawatan medis, dana penanganan korban sebelum, selama dan setelah proses hukum, termasuk pembayaran kompensasi untuk mencukupi sejumlah restitusi ketika harta kekayaan pelaku yang disita tidak cukup.

Tidak hanya itu, RUU TPKS juga menjamin pemberian upaya pencegahan dan penanganan di wilayah-wilayah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal), daerah konflik, daerah bencana dan di semua tempat yang berpotensi terjadinya TPKS.

Pengaturan tentang partisipasi masyarakat dalam pencegahan, pendampingan, pemulihan, dan pemantauan terhadap TPKS, serta partisipasi keluarga dalam pencegahan TPKS juga diatur dalam RUU TPKS.

"RUU TPKS merupakan wujud nyata kehadiran Negara untuk melindungi warganya dari kekerasan seksual. Ini adalah penantian korban, penantian kita semua. Jadi kepentingan korbanlah yang akan kami pastikan terdepan dalam pelaksanaan undang-undang ini. Untuk itu kami membutuhkan kerja sama dan dukungan dari semua pihak," tutup Menteri Bintang. ***

Halaman:

Editor: M. Zulfikar

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini