Calon pemudik kemudian dapat berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai nomor bus.
Syarat lainnya untuk mudik gratis ini yaitu pemudik wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, sudah vaksin lengkap/booster.
Baca Juga: Atasi Kelangkaan Solar Bersubsidi, Gubernur Kaltim Setuju Penggunaan Kartu Kendali
Bagi calon pemudik yang baru vaksin dosis 2, diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi yang baru mendapatkan dosis 1, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.
Bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum /tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 pada saat pemberangkatan.
Bagi anak-anak wajib menyerahkan dokumen kartu keluarga (KK).
Baca Juga: Resep dan Menu Buka Puasa Ramadan 2022: Bubur Sumsum, Jeli Pandan, dan Oat
Selama pendaftaran dan proses keberangkatan peserta mudik gratis ini, wajib mendownload dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi calon pemudik yang tidak mempunyai smartphone maka dapat membawa bukti kartu vaksin dan booster. ***
Artikel Rekomendasi