Mudik Lebaran Wajib Vaksin Booster, Ini Alasan dari Kemenkes

- 27 Maret 2022, 13:09 WIB
Mudik lebaran 2022 sudah diperbolehkan oleh pemerintah, dengan syarat sudah mengikuti vaksin booster.
Mudik lebaran 2022 sudah diperbolehkan oleh pemerintah, dengan syarat sudah mengikuti vaksin booster. /Tangkapan layar/YouTube Kemenkes RI.

PORTAL BONTANG - Mudik lebaran 2022 sudah diperbolehkan oleh pemerintah, dengan syarat sudah mengikuti vaksin booster. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mengungkap alasan terkait syarat mudik Lebaran 2022 yang mengharuskan pemudik sudah mendapat vaksin booster. Padahal aturan yang sama tidak berlaku saat gelaran MotoGP Mandalika.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan pengetatan aturan diberlakukan, karena mobilitas mudik jauh lebih masif daripada mobilitas gelaran penonton ke Sirkuit Mandalika.

Baca Juga: Ramadan Tinggal Menghitung Hari, Begini Seharusnya Umat Muslim Menyambut Bulan Suci

"Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan Covid-19 yang lebih tinggi. Maka dari itu, vaksinasi booster penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular Covid-19," jelas Nadia dalam keterangannya, dikutip PortalBontang.com dari PMJ News.

Menurut Nadia, berdasarkan hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan tentang mudik lebaran 2022 menunjukkan potensi masyarakat yang akan melakukan mudik berjumlah sekitar 80 juta orang.

Jumlah tersebut, lanjut dia, jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan jumlah penonton balapan MotoGP Mandalika yang dibatasi maksimal sebanyak 60 ribu orang.

"Selanjutnya, mudik merupakan momentum bersilaturahmi dan mengunjungi orang tua. Risiko penularan akan lebih berbahaya jika penularan terjadi pada orang tua atau Lansia di kampung halaman," terangnya.

Baca Juga: Kolaborasi BPIP dan Pangdam V Brawijaya Bumikan Pancasila, Usung Metode Kekinian

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x