PORTAL BONTANG - Kasus maling uang rakyat (korupsi) yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud masih berlanjut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teranyar, KPK menyita berbagai bukti baru dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati PPU nonaktif tersebut.
Penyitaan itu dilakukan saat tim penyidik memeriksa Karim Abidin selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Perumda Benuo Taka sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 23 Maret 2022 lalu.
Baca Juga: Korut Luncurkan Rudal ke Laut Jepang, Korsel Lakukan Serangan Balasan
"Tim penyidik sekaligus melakukan penyitaan terhadap berbagai bukti yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta,dikutip PortalBontang.com dari Antara, Jumat 25 Maret 2022.
Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga mengonfirmasi saksi Karim soal proses administrasi keuangan Perumda Benuo Taka dan dugaan aliran sejumlah uang untuk tersangka Abdul Gafur.
KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Lima tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).
Baca Juga: Para Orang Tua, Bantu Kembangkan 3 Keterampilan Anak Berikut Ini
Artikel Rekomendasi