Mudik Lebaran Wajib Vaksin Booster, Ini Alasan dari Kemenkes

- 27 Maret 2022, 13:09 WIB
Mudik lebaran 2022 sudah diperbolehkan oleh pemerintah, dengan syarat sudah mengikuti vaksin booster.
Mudik lebaran 2022 sudah diperbolehkan oleh pemerintah, dengan syarat sudah mengikuti vaksin booster. /Tangkapan layar/YouTube Kemenkes RI.

Dengan demikian, kata Nadia, vaksinasi booster tetap harus dilaksanakan. Pemberian vaksinasi booster tetap mengacu pada interval pemberian vaksinasi, mulai dari vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, hingga vaksinasi booster.

"Bagi masyarakat yang belum vaksinasi booster dan kebetulan akan melakukan mudik, diharapkan segera melakukan vaksinasi jika telah tiba waktunya. Vaksinasi booster bisa disuntikkan minimal setelah tiga bulan kepada orang yang sudah divaksinasi lengkap" tuturnya.

Lebih lanjut Nadia menyebut dengan masifnya vaksinasi, merupakan upaya komunal, tidak hanya untuk melindungi diri, juga sekaligus melindungi masyarakat Indonesia terutama para orang tua dari risiko kematian dan kesakitan akibat Covid-19.

"Mari hentikan perdebatan. Tujuan vaksinasi untuk melindungi masyarakat dari kematian akibat Covid-19. Bukan untuk mempersulit mobilitas,” tukasnya. ***

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini