Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat Bupati PPU Terus Diusut, KPK Panggil Beberapa Pejabat Jadi Saksi

- 3 Maret 2022, 10:00 WIB
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat 18 Februari 2022.
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat 18 Februari 2022. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Kelima penerima suap tersebut adalah Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku pihak swasta.

Sementara pemberi suap dalam kasus itu ialah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga wilayah setempat.

Baca Juga: Gempa Terkini Guncang Paser 4.5 Magnitudo, Dekat Wilayah Daratan IKN Nusantara

Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar, di antaranya proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp9,9 miliar.

Dengan ada beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur Mas'ud diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur Mas'ud juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga Mulyadi, Edi, dan Jusman adalah orang kepercayaan Abdul Gafur Mas'ud untuk dijadikan representasi dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek, yang kemudian uang itu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur Mas'ud.

Baca Juga: WNI dan WNA dari Luar Negeri Bebas Masuk Bali Tanpa Karantina, Ini Syarat dari Pemerintah

Selain itu, Abdul Gafur diduga bekerja sama dengan Nur Afifah untuk menerima, menyimpan, serta mengelola uang dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah, yang kemudian uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini