WNI dan WNA dari Luar Negeri Bebas Masuk Bali Tanpa Karantina, Ini Syarat dari Pemerintah

- 28 Februari 2022, 12:00 WIB
Wisata Bali. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri akan bebas masuk Bali tanpa karantina.
Wisata Bali. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri akan bebas masuk Bali tanpa karantina. /Pikiran Rakyat/

PORTAL BONTANG - Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri akan bebas masuk Bali tanpa karantina.

Rencana pemerintah untuk bebas masuk Bali tanpa karantina itu akan mulai diujicoba pada 14 Maret 2022 mendatang.

 

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam jumpa pers usai rapat terbatas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Minggu 27 Februari 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini 28 Februari 2022, Aku Bukan Wanita Pilihan dan Ikatan Cinta

 

Pada 1 Maret 2022, pemerintah akan melakukan karantina tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah divaksinasi lengkap dan booster.

Hal itu diterapkan, setelah pemerintah memperoleh masukan dari para pakar dan juga dari hasil analisa data.

"Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang akan datang ke Bali, baik WNI maupun WNA dan direncanakan akan mulai diberlakukan pada 14 Maret 2022 mendatang," ujar Luhut dikutip PortalBontang.com dari Info Publik.

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini