Perhatian, Mulai 1 Maret Syarat Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS

- 20 Februari 2022, 14:28 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan baru sebagai syarat jual beli tanah. Yakni wajib menjadi peserta atau memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Pemerintah mengeluarkan aturan baru sebagai syarat jual beli tanah. Yakni wajib menjadi peserta atau memiliki kartu BPJS Kesehatan. /Antara

PORTAL BONTANG - Pemerintah mengeluarkan aturan baru sebagai syarat jual beli tanah. Yakni wajib menjadi peserta atau memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Syarat jual beli tanah terbaru yang harus mempunyai kartu BPJS ini rencana mulai diterapkan pada 1 Maret 2022 mendatang.

Pelampiran kartu BPJS sebagai syarat jual beli tanah ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Ketahui Manfaat Daun Sirih untuk Kesehatan, Sering Dikunyah Orang Tua

Dikutip PortalBontang.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "Catat! Mulai 1 Maret 2022 Syarat Jual Beli Tanah Wajib Dilengkapi Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan".

 

Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan Menteri ATR/BPN untuk memastikan pemohon jual beli tanah merupakan peserta aktif dalam program JKN.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tutur Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Kemudian hal itu ditindaklanjuti dengan Surat Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah