PORTAL BONTANG - Aplikasi Binomo diakui oleh Indra Kenz ilegal dalam pengakuannya di akun Instagram-nya @indrakenz, Jumat 18 Februari 2022.
Indra Kenz yang bernama asli Indra Kesuma ini menyampaikan maaf kepada para korban aplikasi Binomo yang merasa dirugikan.
"September 2019 lalu, saya pernah memberikan statment melalui YouTube saya bahwa aplikasi Binomo itu legal di Indonesia. Informasi tersebut jelas salah dan keliru," ujar Indra Kenz dikutip PortalBontang.com dari PMJ News.
Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 Bontang 18 Februari 2022: Zona Merah di 12 Kelurahan
"Di awal tahun 2020 saya sudah mengklarifikasi dengan memberikan pernyataan baru yang menyebut platform Binomo itu ilegal," sambung Crazy Rich Medan ini.
Ia kemudian kembali mengungkapkan permohonan maaf kepada seluruh korban yang merasa dirugikan atas konten trading melalui aplikasi Binomo yang ia unggah di akun YouTube, Instagram hingga Telegram.
"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf pada para pihak yang dirugikan atas konten-konten tersebut (trading binary option)," tukas Indra Kenz.
Sebagai informasi, Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Baca Juga: Mantan Teknisi Bobol Mesin ATM di 3 Kota, Rp2,4 Miliar Digasak Buat Foya-foya
Artikel Rekomendasi