Belum Vaksin Dosis 2 Selama Lebih dari 6 Bulan, Kemenkes: Wajib Ulang dari Awal

- 16 Februari 2022, 12:00 WIB
Masyarakat yang belum mendapat suntikan vaksin Covid-19 dosis dua selama lebih dari 6 bulan wajib mengulangi vaksinasi dari awal.
Masyarakat yang belum mendapat suntikan vaksin Covid-19 dosis dua selama lebih dari 6 bulan wajib mengulangi vaksinasi dari awal. /Pixabay/kfuhlert/

PORTAL BONTANG - Masyarakat yang belum mendapat suntikan vaksin Covid-19 dosis dua selama lebih dari 6 bulan wajib mengulangi vaksinasi dari awal.

Aturan vaksin terbaru tersebut dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam Surat Edaran (SE) nomor SR.02.06/11/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19 bagi Sasaran Drop Out yang dirilis per 13 Februari 2022.

 

"Artinya, walaupun dia sudah menerima dosis satu, tapi tidak menerima dosis dua lebih dari enam bulan, maka harus diulang lagi dari suntikan dosis pertama dan dilanjutkan ke dosis kedua," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi, dikutip PortalBontang.com dari Antara.

Baca Juga: Bontang PPKM Level 3, Sejumlah Kegiatan Kembali Dibatasi

Sasaran drop out yang dimaksud adalah masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua lebih dari enam bulan sejak suntikan dosis pertama.

"Ketentuan itu diperlukan sebagai upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi sasaran drop out," katanya.

Nadia yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI itu mengatakan bagi sasaran yang mengalami drop out dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin kedua, dengan platform yang berbeda, sesuai ketersediaan di masing-masing daerah.

Ketentuan lainnya dalam aturan tersebut mengarahkan agar masyarakat drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda yang tersedia untuk melengkapi dosis keduanya, dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa kedaluwarsa terdekat.

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x