Edy Mulyadi Segera Disidang Terkait Ujaran Kebencian, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejagung

- 17 Februari 2022, 13:20 WIB
Tersangka ujaran kebencian, Edy Mulyadi bakal segera menjalani persidangan akibat perkaranya.
Tersangka ujaran kebencian, Edy Mulyadi bakal segera menjalani persidangan akibat perkaranya. /ANTARA FOTO/Laily Rahmawaty/

PORTAL BONTANG - Tersangka ujaran kebencian, Edy Mulyadi bakal segera menjalani persidangan akibat perkaranya.

Hal itu usai Penyidik Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara Edy Mulyadi dinyatakan lengkap atau P21.

Berkas perkara kasus ujaran kebencian yang menjerat Edy Mulyadi itu pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Waspada Demam Berdarah, Kenali Gejala dan Penanganannya

"Berkas perkara EM (Edy Mulyadi) sudah dilakukan pengiriman tahap 1," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip PortalBontang.com dari PMJ News.

Dikatakan Ramadhan, pelimpahan berkas perkara Edy Mulyadi diserahkan pada Senin 14 Februari 2022 lalu.

Selanjutnya, penyidik tengah menunggu verifikasi berkas oleh jaksa untuk mengetahui apakah layak dibawa ke pengadilan.

Sebagai informasi, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 17 Februari 2022, Triple 9 dan The Factory di Bioskop Trans TV

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x