Lolos dari Hukuman Mati, Predator Seks Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup

- 16 Februari 2022, 10:00 WIB
Terdakwa Herry Wirawan, predator seks dari Bandung, Jawa Barat lolos dari tuntutan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Terdakwa Herry Wirawan, predator seks dari Bandung, Jawa Barat lolos dari tuntutan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/

PORTAL BONTANG - Terdakwa Herry Wirawan, predator seks dari Bandung, Jawa Barat lolos dari tuntutan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang vonis hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, majelis hakin menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup.

Sang predator seks, Herry Wirawan menjadi pesakitan usai perbuatan kejinya mencabuli 13 santriwati.

Baca Juga: Bontang PPKM Level 3, Sejumlah Kegiatan Kembali Dibatasi

Hakim menilai Herry terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terbukti bersalah dengan sengaja mengajak persetubuhan sebagaimana dakwaan primair menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," terang Ketua Majelis Hakim Pengadilan Klas 1A Khusus Bandung Yohanes Purnomo Purwo Adi, Selasa15 Februari 2022 dikutip PortalBontang.com dari PMJ News.

Menurut Hakim, terdakwa Herry dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.

Masih dari keterangan Hakim yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry tersebut merupakan kejahatan yang sangat serius.

Baca Juga: Pekan Pers Bontang 2022 Segera Digelar, Penghargaan Kepada Pewarta Daerah

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini