MUI: Fatwa Sholat Jumat Diganti Sholat Zuhur Masih Berlaku Jika Kasus Covid-19 Naik Lagi

- 3 Februari 2022, 21:10 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan fatwa sholat Jumat bisa diganti sholat Zuhur masih berlaku.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan fatwa sholat Jumat bisa diganti sholat Zuhur masih berlaku. /MUI

Secara pengetahuan masih ada simpang siur bagaimana Covid-19 dan bagaimana hidup bersama Covid-19.

Menurut dia, kondisi sekarang ini sudah berbeda lantaran sudah banyak yang sudah divaksinasi Covid-19. Bahkan, pengetahuan masyarakat terhadap Covid-19 sudah banyak. Sehingga, dia menilai masyarakat sudah siap untuk bagaimana menghadapi dan hidup bersama Covid-19.

Meski begitu, Miftahul menegaskan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.

Baca Juga: Eks Pentolan FPI Munarman Dituntut Hukuman Mati

Namun, apabila kondisi lingkungan terkendali dan terdeteksi sangat sedikit dari jamaah suatu masjid atau tetangga yang dinyatakan positif Covid-19, dia mengingatkan agar masyarakat melakukan edukasi untuk pasien positif Covid-19 melakukan isolasi.

"Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum," tuturnya.

Selain itu, dia menambahkan umat Islam dapat melaksanakan sholat di masjid berjamaah termasuk sholat Jumat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, memakai sejadah sendiri dan lain-lain. ***

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: MUI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah