MUI: Fatwa Sholat Jumat Diganti Sholat Zuhur Masih Berlaku Jika Kasus Covid-19 Naik Lagi

- 3 Februari 2022, 21:10 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan fatwa sholat Jumat bisa diganti sholat Zuhur masih berlaku.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan fatwa sholat Jumat bisa diganti sholat Zuhur masih berlaku. /MUI

PORTAL BONTANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan fatwa sholat Jumat bisa diganti sholat Zuhur masih berlaku.

Fatwa tersebut tercantum dalam Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat di tengah meningkatnya kasus Covid-19.

Fatwa mengganti sholat Jumat dengan sholat Zuhur ini kembali disampaikan, di tengah kondisi kasus Covid-19 yang mulai tinggi kembali.

Baca Juga: Varian Omicron Sudah Tulari 324 Anak di Indonesia, Kemenkes: Tanpa Gejala Berat

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI), KH Miftahul Huda mengatakan, hal ini sangat relevan bagi umat Islam untuk tetap dilaksanakan dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.

"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing," ungkap Miftahul seperti dikutip PortalBontang.com dari laman resmi MUI, Kamis, 3 Februari 2022.

"Dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Zhuhur, itu jika kondisi tak terkendali," sambungnya.

Miftahul menyebut di saat fatwa ini ditetapkan, bangsa Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi Covid-19.

Baca Juga: Seragam Satpam Baru Dibandingkan Warganet dengan Polisi India

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: MUI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x