Eks Pentolan FPI Munarman Dituntut Hukuman Mati

- 3 Februari 2022, 11:00 WIB
Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). /Antara/Boyke Ledy Watra

PORTAL BONTANG - Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Munarman dituntut hukuman mati oleh jaksa sebab terkait dengan kasus dugaan tindak pidana terorisme.

 

JPU mendakwa Munarman dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, lantaran Munarman dianggap sebagai orang yang berpengaruh.

Baca Juga: Susi Air Terusir dari Bandara Malinau, Susi Pudjiastuti: Bisnis di Daerah Masih Tergantung Pejabat

Hal tersebut disinggung JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu lalu, 2 Februari 2022.

Dalam persidangan tersebut, JPU menanyakan kepada AR selaku saksi yang dihadirkan berkenaan status Munarman di organisasi FPI.

”Harus orang yang intelektual. Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh,” ungkap JPU, dikutip PortalBontang.com dari PMJ News, Kamis, 3 Februari 2022.

JPU menyinggung Pasal 14 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, karena Pasal itu menerangkan hukuman mati baru dapat digunakan kepada seseorang yang berpengaruh dan memiliki kedudukan tinggi.

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini