Gerebek Kantor Pinjol di PIK 2, 99 Karyawan Diamankan, Kelola 14 Aplikasi Ilegal

- 27 Januari 2022, 07:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat ikut dalam penggerebekan di kantor pinjol ilegal di PIK 2, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat ikut dalam penggerebekan di kantor pinjol ilegal di PIK 2, Jakarta Utara. /PMJ News

Kini, 99 karyawan pinjol tersebut telah diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi pinjol ilegal yang dikelolanya.

"Kegiatan pinjol ini ilegal karena tidak ada izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan tentunya melanggar ketentuan hukum khususnya UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tukas Zulpan. 

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x