PORTAL BONTANG - Edy Mulyadi akan segera dipanggil polisi imbas pelaporan dirinya terkait dugaan ujaran kebencian naik ke penyidikan.
Pemeriksaan Edy Mulyadi oleh Polri usai tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan kepada 15 orang saksi dan lima saksi ahli.
Naiknya status perkara Edy Mulyadi dari penyelidikan ke penyidikan disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Vivo V23 5G Resmi Masuk Indonesia, Cek Harga dan Spesifikasinya
"Perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudara EM (Edy Mulyadi) ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu 26 Januari 2022 dikutip PortalBontang.com dari PMJ News.
Dikatakan Ramadhan, pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung perihal perkara ujaran kebencian ini.
"Juga telah dibuat surat pemanggilan terhadap saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada Jumat mendatang," jelasnya.
Seperti diketahui, Edy Mulyadi mulai menjadi sorotan usai melontarkan ucapan 'Jin Buang Anak' dan 'Macan Mengeong' yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota baru.
Baca Juga: Perkembangan Terbaru Vaksin Merah Putih: Segera Uji Praklinik dan Klinik
Artikel Rekomendasi