Gerebek Kantor Pinjol di PIK 2, 99 Karyawan Diamankan, Kelola 14 Aplikasi Ilegal

- 27 Januari 2022, 07:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat ikut dalam penggerebekan di kantor pinjol ilegal di PIK 2, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat ikut dalam penggerebekan di kantor pinjol ilegal di PIK 2, Jakarta Utara. /PMJ News

PORTAL BONTANG - Sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal berhasil digerebek polisi, Rabu, 26 Januari 2022.

Dalam kantor pinjol ilegal tersebut, sebanyak 99 karyawan, termasuk manajer kantor yang berada di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara turut diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, setidaknya belasan aplikasi pinjol ilegal dikelola oleh 99 karyawan tersebut sejak Desember 2021 lalu.

"Kemudian mereka ini semua mengoperasikan 14 aplikasi pinjol dengan tugasnya yang terbagi dua tim, pertama mengingatkan sebelum jatuh tempo dan kedua mengingatkan atas keterlambatan," kata Zulpan dikutip PortalBontang.com dari PMJ News.

Baca Juga: Jadwal Acara iNews Hari Ini 27 Januari 2022, Filipina vs Indonesia di AFC Women Asian Cup 2022

Sejumlah aplikasi pinjol yang dikelola antara lain Uang Aman, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk/Indo, serta Dana Online.

Dikatakan Zulpan, para karyawan tidak segan untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum jika peminjam telat membayar hutang pinjaman online, salah satunya dengan memberikan ancaman.

"Tindakan hukum diantaranya pengancaman, mengupload hal yang bisa menurunkan harkat dan martabat peminjam, dan lain sebagainya," sambungnya.

Baca Juga: Edy Mulyadi Segera Dipanggil Polri Buntut Viral Diduga Hina Kalimantan

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x