PORTAL BONTANG - Rencana Polri memasang cip di pelat nomor kendaraan akan direalisasikan 2023 mendatang.
Cip di pelat nomor kendaraan ini ditujukan agar identitas pemilik kendaraan dapat termonitor dengan baik.
Cip di pelat nomor kendaraan ini pula akan membantu mengidentifikasi pelanggaran hukum dalam berlalulintas yang dilakukan pengendaranya.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 25 Januari 2022, American Assassin dan Unlocked di Bioksop Trans TV
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini 25 Januari 2022, Si Doel Anak Sekolahan dan Ikatan Cinta
Baca Juga: Matthew White, Aktor Cilik Film Danur Tutup Usia
"Hal ini akan diterapkan di tahun depan, di 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, di Jakarta, dikutip PortalBontang.com dari PMJ News.
Ke depan, cip yang terpasang di pelat nomor kendaraan juga rencananya akan diintegrasikan sehingga bisa digunakan untuk pembayaran tol dan parkir.
Artikel Rekomendasi