Daerah Masih Rekrut Honorer Terancam Sanksi dari Kemenpan RB

- 24 Januari 2022, 15:00 WIB
Daerah yang masih merekrut tenaga honorer terancam mendapat sanksi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Daerah yang masih merekrut tenaga honorer terancam mendapat sanksi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). /Kemepan RB/

PORTAL BONTANG - Daerah yang masih merekrut tenaga honorer terancam mendapat sanksi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Hal ini disampaikan Menpan RB, Tjahjo Kumolo yang mengkritik rekrutmen tenaga honorer oleh pemerintah daerah.

Pihaknya pun meminta mulai dari kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), dan pemerindah daerah untuk menyetop merekrut tenaga honorer.

Baca Juga: Edy Mulyadi Minta Maaf Usai Viral Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak

 

"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer tidak berkesudahan hingga saat ini," jelas Tjahjo, dikutip PortalBontang.com dari PMJ News.

Tjahjo menegaskan, larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

"Dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer," tuturnya.

"Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," sambungnya.

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x