Tok, Pemilu Diadakan Pada 14 Februari 2024

- 24 Januari 2022, 19:00 WIB
Tanggal pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah ditetapkan dan disepakati antara KPU, Bawaslu, pemerintah, dan DPR RI.
Tanggal pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah ditetapkan dan disepakati antara KPU, Bawaslu, pemerintah, dan DPR RI. /Pikiran Rakyat/

PORTAL BONTANG - Tanggal pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah ditetapkan dan disepakati antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pemerintah, dan DPR RI.

Dalam rapat Komisi II DPR RI, mereka bersepakat Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

 

Rapat penentuan jadwal pemilu itu dilakukan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dan dihadiri Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua Bawaslu Abhan dan Ketua KPU Ilham Saputra.

Baca Juga: Daerah Masih Rekrut Honorer Terancam Sanksi dari Kemenpan RB

Baca Juga: Studi Terbaru: Vaksin Booster Efektif Lawan Varian Omicron

"Hari pemungutan suara direncanakan pada 14 Februari 2024, hari Rabu yang mana menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," kata Ketua KPU Ilham Saputra, Senin, 24 Januari 2022 dikutip PortalBontang.com dari PMJ News.

Dalam kesempatan yang sama, Tito sebagai perwakilan pemerintah menjelaskan, dengan ketetapan pemilu 14 Februari, diharapkan agar penyelenggara KPU bisa menyiapkan Pilkada pada November 2024.

"Dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang, dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November. Diharapkan masih ada space waktu antara Februari dengan November untuk persiapan bila terjadi putaran kedua misalnya," imbuh Tito.

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x