Kronologi Pengeroyokan Lansia di Jakarta, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

- 25 Januari 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. Kronologi pengeroyokan pengendara mobil, seorang lansia bernama Wiyanto Halim (88) diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Ilustrasi pengeroyokan. Kronologi pengeroyokan pengendara mobil, seorang lansia bernama Wiyanto Halim (88) diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. /

PORTAL BONTANG - Kronologi pengeroyokan pengendara mobil, seorang lansia bernama Wiyanto Halim (88) diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Dalam kasus pengeroyokan di Pulogadung, Jakarta Timur ini, korban dituduh sebagai maling dan dikeroyok.

Polisi pun telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengeroyakan lansia tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 25 Januari 2022, American Assassin dan Unlocked di Bioksop Trans TV

 

"Tersangka (pengeroyokan) sampai malam ini sudah empat orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin, 24 Januari 2022 dikutip PortalBontang.com dari PMJ News.

Zulpan lantas menjelaskan, kronologi awal pengeroyokan ini dimulai saat petugas piket Polres Metro Jakarta Timur menerima informasi adanya seseorang yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor dan membawa kabur mobil milik orang lain.

"Kemudian, anggota langsung meluncur ke TKP dan dibelakang rangkaian motor yang mengejar atas provokasi pemotor yang diserempet dan menyebut korban maling," tuturnya.

"Saat sesampainya disana terjadi pengeroyokan, polisi sempat melerai, kemudian korban yang juga pengemudi tanpa memiliki identitas, diperiksa pelat nomor kendaraannya. Korban juga mengalami luka berat akibat dikeroyok sejumlah orang," sambungnya.

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x