Bupati Penajam Paser Utara Tersangka Maling Uang Rakyat, Ini Kronologi OTT KPK

- 14 Januari 2022, 04:36 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) sebagai tersangka maling uang rakyat (korupsi).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) sebagai tersangka maling uang rakyat (korupsi). /Tangkapan Layar/Twitter @KPK_RI

PORTAL BONTANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) sebagai tersangka maling uang rakyat (korupsi).

Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji bersama lima orang lainnya yang juga jadi tersangka.

Pengumuman penetapan tersangka Bupati Penajam Paser Utara ini dilakukan KPK pada Kamis malam, 13 Januari 2022 melalui konferensi pers.

Baca Juga: Sopir Truk Maut di Bontang Lestari Jadi DPO Polres Bontang

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menceritakan awal mula atau kronologi terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu, 12 Januari 2022.

Alex, sapaan akrabnya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek dan perizinan kepada Bupati PPU, AGM.

Tim KPK lantas menindaklanjuti, dengan memecah tim, yakni di Jakarta dan ke PPU, Kalimantan Timur untuk menyelidiki lebih lanjut.

Sebelumnya pada Selasa, 11 Januari 2022, AGM diduga memerintahkan orang-orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari rekanan yang telah mengerjakan proyek di PPU.

Baca Juga: Gempa Terkini Hari Ini, Halmahera Selatan Diguncang Gempa 4,9 M

Halaman:

Editor: Muhammad ZA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x