PPKM Level 3 Dibatalkan, tapi Perayaan Tahun Baru Dilarang

- 8 Desember 2021, 15:05 WIB
Perayaan Tahun Baru 2022 dilarang oleh pemerintah, sehingga aturan waktu operasional mal dan restoran akan menyesuaikan.
Perayaan Tahun Baru 2022 dilarang oleh pemerintah, sehingga aturan waktu operasional mal dan restoran akan menyesuaikan. /pmjnews.com

Baca Juga: 3 Jenis Sayuran Ini Ampuh Atasi Perut Buncit, dr Saddam Ismail: Biasa Diolah Ibu-Ibu

Terkait dengan kebijakan baru pemerintah selama Nataru ini, aturan waktu operasional mal dan pusat perbelanjaan pun akan disesuaikan.

"Secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya," ucap Luhut menambahkan penjelasannya.*** (Adela Eka Putra Marza/Zona Banten)

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Zona Banten


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini