PORTAL BONTANG - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Meski demikian, UU Cipta Kerja dinyatakan masih berlaku hingga batas waktu perbaikan yang diberikan MK selama dua tahun.
MK dalam putusannya juga menyatakan, jika dalam waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan tak berlaku, dan UU sebelum Cipta Kerja akan berlaku kembali.
Baca Juga: Arab Saudi Perbolehkan WNI Masuk Tanpa Karantina di Negara Ketiga
Dikutip PortalBontang.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "UU Cipta Kerja Masih Berlaku Meski Bertentangan dengan UUD 1945, Pengamat Ungkap Tukar Tambah Politik".
Dilansir dari YouTube Rocky Gerung, ia menyebutkan jika ada tukar tambah politik dalam keputusan yang diambil MK terkait UU Cipta Kerja.
"Jadi orang menganggap ada tukar tambah politik di dalam proses memutuskan UU Cipta Kerja. Jadi MK menganggap bahwa UU Cipta Kerja ini barang busuk tetapi tetap dihidangkan juga dan menunggu dua tahun lagi untuk mengganti dengan yang baik," kata Rocky Gerung.
Menurut Rocky Gerung, diizinkannya UU Cipta Kerja tetap berlaku meskipun dinilai barang busuk karena ada campur tangan dari para oligarki.
Baca Juga: Info Loker Bontang PT Armada Loktuan Mandiri, Cek Kualifikasi, Syarat, dan Prosedur Daftarnya
Artikel Rekomendasi