MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki dalam 2 Tahun, Saat Ini Masih Berlaku

- 26 November 2021, 13:11 WIB
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. /Pixabay/1imono

"Sebetulnya ini barang yang memang sudah melanggar konstitusi, tetapi karena tukar tambah politik, MK mesti selamatkan muka DPR, oligarki, dan Presiden, maka dibikinlah akal-akalan itu," ujar Rocky Gerung.

MK disebut harus dengan tegas menyatakan jika UU Cipta Kerja tersebut merupakan barang busuk, bukan menunggu dua tahun lagi untuk menggantinya dengan yang baru.

"Intinya, MK harus jelas kalau ini barang busuk atau bukan. Proses pembentukannya yang disebut uji formil, jadi cacat formilnya karena memang isinya juga cacat," ucap Rocky.*** (Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini