Aturan PCR Penumpang Pesawat Dinilai Diskriminatif

- 24 Oktober 2021, 09:26 WIB
Syarat naik pesawat terbaru ke Bali dan perjalanan dari bandara udara lainnya di Indonesia mulai 24 Oktober 2021 salah satunya adalah dengan tes PCR Covid-19.
Syarat naik pesawat terbaru ke Bali dan perjalanan dari bandara udara lainnya di Indonesia mulai 24 Oktober 2021 salah satunya adalah dengan tes PCR Covid-19. /PIXABAY/Free-Photos

PORTAL BONTANG - Pemberlakuan kembali aturan wajib tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat menjadi sorotan berbagai pihak.

Sebab, tes PCR di beberapa tempat justru dijadikan lahan bisnis dan harganya melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.

Salah satu pihak yang menyayangkan pemberlakuan PCR bagi penumpang pesawat adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Baca Juga: Sinetron Dari Jendela SMP Dituding Plagiat Squid Game, Ernest Prakasa sampai Netflix Beri Tanggapan

Dikutip PortalBontang.com dari Antara, Minggu, 24 Oktober 2021, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi melihat kebijakan wajib PCR ini diskriminatif karena memberatkan konsumen.

 

"Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen, bahkan tidak pakai apapun," katanya.

"HET PCR di lapangan banyak diakali oleh provider dengan istilah 'PCR Ekspress', yang harganya tiga kali lipat dibanding PCR yang normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1x24 jam," ujar Tulus menyambung perkataan sebelumnya.

Ia meminta syarat wajib PCR dibatalkan, atau setidaknya diubah. Seperti waktu pemberlakukan menjadi 3x24 jam.

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini