Tegas, Gubernur Kalteng Minta Setop Izin Pertambangan Baru, Kerap Jadi Biang Banjir

- 16 September 2021, 14:05 WIB
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran (kiri) bersama Wagub Edy Pratowo.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran (kiri) bersama Wagub Edy Pratowo. /ANTARA/Muhammad Arif Hidayat

PORTAL BONTANG - Banjir yang kerap melanda Kalimantan Tengah (Kalteng) membuat Gubernur Sugianto Sabran gerah.

Ia tegas akan menghentikan dan menolak seluruh izin usaha pertambangan baru. Terkhusus yang kerap memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat Kalteng.

"Kami meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) untuk tidak mengeluarkan izin tambang baru dulu," kata Sugianto di Palangka Raya, Kamis, 16 September 2021, dikutip PortalBontang.com dari Antara.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 Telah Dibuka, Daftar di www.prakerja.go.id

Selain menolak izin pertambangan baru, izin-izin pertambangan lama yang akan habis masa berlakunya dan sudah mati juga diminta tidak diperpanjang. 

 

Keputusan yang dikeluarkan Sugianto ini berdasarkan evaluasi dan peninjauan terhadap keberadaan perusahaan tambang di Kalteng. 

Pertambangan emas, zirkon, kuarsa, bijih besi, dan batu bara di Kalteng, kata Gubernur, belum memberikan dampak besar bagi daerah, terutama di area buffer zone.

 

"Kita bisa lihat sendiri kondisi desa-desa sekitar pertambangan, dari segi infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, dan listrik masih sangat minim. Masyarakat di sekitar tambang pun sampai sekarang masih belum sejahtera," beber dia.

Baca Juga: Jangan Diforsir, Ini Tips Memulai Olahraga agar Terhindar dari Cedera

Selain berdampak negatif ke masyarakat, banyak lubang hasil tambang dibiarkan menganga dan belum direklamasi. Melihat kerusakan lingkungan itu, Gubernur pun membentuk Tim Satgas pengawasan.

Satgas yang terdiri dari Tim teknis dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (forkopimda) itu bertujuan meningkatkan keterpaduan dan pengawasan kerusakan lingkungan di provinsi ini.

Jika Satgas menemukan pelanggaran saat proses pengawasannya,  maka akan ditindak tegas sesuai dengan kewenangannya. Penindakan di awali dengan peringatan dan teguran sebagai upaya pembinaan.

"Kalaupun masih tidak bisa, tentu saja ini menjadi urusan hukum dan perlu ada efek jera bagi para pelanggar yang merusak lingkungan di wilayah Kalteng. Kami serahkan ke penegak hukum dan kementrian terkait," kata Sugianto.***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x