Belum Bayar Insentif Nakes, 2 Kepala Daerah di Kaltim Ditegur Mendagri

- 31 Agustus 2021, 12:46 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. /ANTARA/HO-Puspen Kemendagri

PORTAL BONTANG - Insentif nakes atau tenaga kesehatan belum semuanya terbayarkan. Khususnya di sepuluh daerah yang ditegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Termasuk dua daerah di Kalimantan Timur (Kaltim).

Padahal, realisasi pos belanja insentif nakes daerah merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri dalam memonitor realisasi belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa delapan persen dana alokasi umum (DAU) dan DBH (dana bagi hasil) tahun anggaran 2021 ini diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah" kata Staf Khusus (Stafsus) Mendagri, Kastorius Sinaga dikutip PortalBontang.com dari Antara, Selasa, 31 Agustus 2021.

Baca Juga: BLT Pemkot Bontang Cair, 10.490 Kepala Keluarga Terdampak Covid-19 Berhak Menerima

Lanjut Kostorius, harusnya dana insentif nakes daerah pun sudah terjamin. Namun dari hasil pantauan rutin Kemendagri, masih banyak daerah yang belum membayarkannya.

Bahkan, lanjut dia, di beberapa daerah yang termasuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, insentif para nakes belum direalisasikan oleh kepala daerah.

"Mendagri sangat memberi perhatian kepada nakes karena merekalah salah satu front liner penanganan Covid-19 di daerah," ucapnya.

Hal itu yang mendasari Mendagri menandatangani surat teguran kepada sepuluh kepala daerah yang belum membayarkan insentif nakes.

Baca Juga: Beasiswa Kaltim 2021 Masuk Tahap Verifikasi Faktual, 9.103 Pendaftar Lolos Administrasi

Dari sepuluh kepala daerah, dua di antaranya dari Kaltim, yaitu Bupati Penajam Paser Utara (PPU) dan Bupati Paser.

Sementara sisanya yakni Wali Kota Padang, Bupati Nabire, Wali Kota Bandar Lampung, Bupati Madiun, Wali Kota Pontianak, Bupati Gianyar, Wali Kota Langsa, dan Wali Kota Prabumulih.

 "Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan innakesdanya," ujarnya.

Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan insentif nakes daerah (innakesda)-nya.

Baca Juga: Langar Kode Etik, Gaji Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Dipotong 40 Persen

Bila daerah belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan peraturan kepala daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD, sehingga pembayaran innakesda tidak terhambat.

"Kemendagri sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Bahkan, secara langsung, Mendagri memerintahkan jajaran eselon 1 Kemendagri, utamanya Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keuangan Daerah melakukan monitoring mingguan realisasi APBD," ucapnya.

Monitoring mingguan realisasi dari 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia itu, berkaitan dengan faktor pengungkit pemulihan ekonomi di daerah serta penanganan Covid-19 di daerah.***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini