Langar Kode Etik, Gaji Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Dipotong 40 Persen

- 30 Agustus 2021, 13:42 WIB
Lili Pintauli Siregar ditetapkan telah melakukan pelanggaran kode etik.
Lili Pintauli Siregar ditetapkan telah melakukan pelanggaran kode etik. /Antara/HO-Humas KPK/

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bahkan sebelumnya sudah berencana melaporkan Lili ke Bareskrim Polri jika dinyatakan melakukan pelanggaran etik.

"Penanganan kasus itu dipimpin oleh Rizka selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK," ujar Koordinator MAKI Bonnyamin Saiman, dikutip dari Antara.

Hukuman yang dijatuhkan Dewas KPK pada Lili ternyata lebih ringan dari desakan MAKI, yang meminta Lili dipecat dari jabatannya.

"Sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahami sebagai pemecatan," kata Bonyamin.

Jika Lili ditetapkan melanggar kode etik, pihak MAKI akan melaporkannya atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 36 UU KPK Nomor30 Tahun 2002.*** (Nopsi Marga/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah