Polisi Tangkap Muhammad Kece di Bali Usai Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama

- 25 Agustus 2021, 15:57 WIB
Youtuber Muhammad Kece
Youtuber Muhammad Kece /Dok. Youtube Muhammad Kece/

Rusdi tak merinci apakah ada barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut. Namun ia memastikam Muhammad Kece ditangkap hanya seorang diri.

Adapun saat ini, Muhammad Kece masih dalam perjalanan menuju Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Sekarang dalam proses akan dibawa ke Jakarta ke Bareskrim untuk tindak lanjut, mungkin sore ini akan tiba," ujarnya.

Rusdi menambahkan, penyidik juga telah menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dia disangkakan dengan UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun. Selain itu ia juga disangkakan dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah