PORTAL BONTANG - Polisi mengungkap fakta kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Fakta baru dari kerangkeng manusia ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Menurut Ramadhan, fakta pembangunan kerangkeng itu digunakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba dibangun tanpa izin dan sudah 10 tahun berdiri.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Laporan Kepada Edy Mulyadi
"Setelah ditelusuri, bangunan itu sudah dibuat sejak tahun 2012 lalu berdasarkan inisiatif Bupati Langkat. Bangunan juga tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," kata Ramadhan di Mabes Polri,dikutip PortalBontang.com dari PMJ News.
Meskipun diniatkan untuk rehabilitasi narkoba, lanjut Ramadhan, para pejabat dilarang untuk membangun tempat seperti kerangkeng manusia.
"Yang jelas, tempat itu ilegal, ilegal artinya tidak boleh," jelasnya.
Sebelumnya, Polri menjelaskan kerangkeng manusia di rumah Terbit digunakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba sesuai dengan keterangan dari penjaga atau pengelola bangunan tersebut.
Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2022
Selain itu, bangunan mirip seperti penjara itu juga digunakan untuk menampung warga yang tersandung kasus kenakalan remaja.
Warga yang dikurung dalam kerangkeng itu juga sudah diserahkan ke pihak keluarga.
Tercatat sekitar 48 orang tinggal di kerangkeng manusia itu. Namun, hanya ditemukan 30 orang saat dilakukan pengecekan. ***