Polda Metro Jaya Belum Berikan Izin Rencana Reuni 212

26 November 2021, 16:00 WIB
Polisi belum memberikan izin aksi reuni 212 karena belum melengkapi syarat administrasi. /PMJ News/Yeni

PORTAL BONTANG -  Polda Metro Jaya belum memberikan izin reuni 212 digelar pada 2 Desember 2021 di titik pusat kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan menerangkan panitia kegiatan reuni 212 sudah mengajukan permohonan izin kegiatan kepada Polda Metro Jaya pada Kamis, 18 November 2021.

Tapi Kepolisian masih belum menerbitkan izin kegiatan karena ada persyaratan administrasi yang belum dipenuhi panitia.

Baca Juga: MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki dalam 2 Tahun, Saat Ini Masih Berlaku

"Kami belum memberikan izin rekomendasi karena kelengkapan administrasi persyaratan belum dipenuhi," jelas Endra Zulpan, dikutip PortalBontang.com dari Tribratanews, Jumat, 26 November 2021.

Endra Zulpan merinci sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi pihak penyelenggara, mulai dari proposal kegiatan sampai dengan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19.

Menurutnya, salah satu syarat yang belum terpenuhi adalah surat rekomendasi dari Satgas.

"Salah satunya itu (surat rekomendasi Satgas Covid-19) yang belum dipenuhi," jelasnya.

Baca Juga: Arab Saudi Perbolehkan WNI Masuk Tanpa Karantina di Negara Ketiga

Dengan tidak diterbitkannya izin tersebut, Kabidhumas berharap aksi massa dapat mengerti situasi dan kondisi saat ini serta tidak nekat dalam melakukan aksi reuni 212.

"Mari semuanya memahami dan mengerti situasi pandemi Covid-19 ini. Masyarakat juga diharap memiliki empati, karena kerumunan yang terjadi bisa berpotensi pada penyebaran Covid-19," terangnya. ***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler