PORTAL BONTANG - Lama ditutup, eks lokalisasi Solong di Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda digerebek Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.
Berdasarkan laporan warga, di dalam eks lokalisasi Solong diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan laporan tersebut, personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung berangkat untuk mengecek ke eks lokalisasi Solong.
Baca Juga: MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki dalam 2 Tahun, Saat Ini Masih Berlaku
Melihat gelagat orang yang mencurigakan, personel langsung menggerebek sebuah kamar yang terletak di sebelah salah satu rumah di dalam eks Lokalisasi Solong.
Dalam penggerebekan tersebut, personel mendapati seorang wanita sedang duduk di lantai dan d idepannya terdapat 1 poket sabu serta uang tunai Rp300.000.
Dari hasil pemeriksaan, wanita yang diketahui berinisial SW tersebut mengaku masih menyimpan sejumlah narkotika jenis sabu di dalam dompetnya.
Dari hasil pemeriksaan, di dalam dompet ditemukan 8 poket sabu dan 1 buah sendok takar dari sedotan plastik.
Baca Juga: Arab Saudi Perbolehkan WNI Masuk Tanpa Karantina di Negara Ketiga
Alhasil, barang bukti dari SW yang didapatkan yakni 9 poket sabu seberat 2,31 gram bruto, 1 buah dompet warna merah muda, 1 buah sendok takar dari sedotan plastik, uang tunai Rp300.000, dan 1 unit telepon genggam merek Nokia.
"Kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun” Jelas Kompol Irwanto, Kapolsek Sungai Pinang, dikutip PortalBontang.com dari situs Polda Kaltim, Jumat, 26 November 2021.***
Artikel Rekomendasi