PORTAL BONTANG - Sindikat pelaku pencurian bermotor (curanmor) antar kota di Kaltim, diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.
Siang hari bertempat di Mapolresta Samarinda, Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda menggelar pers rilis kasus curanmor kepada awak media, Rabu, 24 November 2021.
Pengungkapan kasus curanmor tersebut bermula saat Polres Penajam Paser Utara (PPU), mengungkap kasus serupa di PPU.
Baca Juga: Oknum TNI vs Polisi di Ambon Berujung Damai, Ini Kronologi Video Perkelahian yang Viral
Nah, dari hasil pengembangan, diketahui aksi pelaku tersebut tak sendirian melainkan bersama seorang pria berinisial UN.
UN merupakan warga asal Banjarmasin, yang bekerja sebagai penjual sendal. Diketahui, kakek 60 tahun tersebut merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Kadiyo dalam pers rilis bersama awak media mengatakan, UN adalah seorang residivis dan telah dua kali diamankan Polresta Samarinda.
“Kalau sama yang ini ya sudah ketiga kalinya kami amankan, dan dia baru keluar itu pada pertengahan 2020,” ujarnya, dikutip PortalBontang.com dari situs Polda Kaltim, Kamis, 25 November 2021.
Artikel Rekomendasi