PORTAL BONTANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2022 telah ditetapkan naik sebesar 1,1 persen dari UMP sebelumnya, Rp2.981.378.
Kini, UMP Kaltim 2022 menyentuh angka Rp3.014.497. Penetapan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Penetapan UMP Kaltim tahun 2022 kiranya bisa diterima dengan baik sehingga Kaltim tetap kondusif," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Suroto dikutip PortalBontang.com dari Antara, Jumat, 19 November 2021.
Baca Juga: Profil Mike Tyson, Akui Pernah Minum Racun Katak yang Ubah Hidupnya
Katanya, sesuai dengan peraturan pengupahan yang baru, penetapan upah minimum dilakukan berdasarkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan.
Menurut ketentuan, penghitungan nilai upah minimum dilakukan berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah dari Badan Pusat Statistik.
"Berbeda penetapan UMP sebelumnya, yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan masih bisa dihitung berapa kebutuhan hidup layaknya, dan masih ada perbedaan pendapat," kata Suroto.
Dia berharap, perusahaan dan pekerja menerima besaran UMP Kaltim yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
Artikel Rekomendasi