Pelaku Curanmor Lintas Kota di Kaltim Berhasil Diringkus

- 25 November 2021, 15:00 WIB
Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Kadiyo dalam pers rilis kasus curanmor lintas kota di Kaltim.
Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Kadiyo dalam pers rilis kasus curanmor lintas kota di Kaltim. /Polda Kaltim

“Iya, karena terkait kehilangan motor yang dilakukan oleh UN dan rekannya tersebut baru ada 4 laporan. Jadi, kalau ada yang merasa kehilangan silakan melapor,” bebernya.

Tak hanya itu saja, Tim Macan Borneo juga mengamankan para pelaku curanmor yang beraksi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di kawasan Jalan Untung Suropati Kelurahan Karang Asam Ulu Sungai Kunjang dan Samarinda Ulu.

Baca Juga: Info Loker Bontang Sipil PT Catur Eka Adi Krida, Cek Kualifikasi, Syarat, dan Prosedur Daftarnya

“Jadi, ada 5 tersangka yang kami amankan, mereka ini para eksekutor dan penadahnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. ***

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polda Kaltim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini