Pelaku Curanmor Lintas Kota di Kaltim Berhasil Diringkus

25 November 2021, 15:00 WIB
Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Kadiyo dalam pers rilis kasus curanmor lintas kota di Kaltim. /Polda Kaltim

PORTAL BONTANG - Sindikat pelaku pencurian bermotor (curanmor) antar kota di Kaltim, diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.

Siang hari bertempat di Mapolresta Samarinda, Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda menggelar pers rilis kasus curanmor kepada awak media, Rabu, 24 November 2021.

Pengungkapan kasus curanmor tersebut bermula saat Polres Penajam Paser Utara (PPU), mengungkap kasus serupa di PPU.

Baca Juga: Oknum TNI vs Polisi di Ambon Berujung Damai, Ini Kronologi Video Perkelahian yang Viral

Nah, dari hasil pengembangan, diketahui aksi pelaku tersebut tak sendirian melainkan bersama seorang pria berinisial UN.

UN merupakan warga asal Banjarmasin, yang bekerja sebagai penjual sendal. Diketahui, kakek 60 tahun tersebut merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Kadiyo dalam pers rilis bersama awak media mengatakan, UN adalah seorang residivis dan telah dua kali diamankan Polresta Samarinda.

“Kalau sama yang ini ya sudah ketiga kalinya kami amankan, dan dia baru keluar itu pada pertengahan 2020,” ujarnya, dikutip PortalBontang.com dari situs Polda Kaltim, Kamis, 25 November 2021.

Baca Juga: Info Loker Bontang 5 Posisi di PT Yepeka Usaha Mandiri, Cek Kualifikasi, Syarat, dan Prosedur Daftarnya

Untuk modus yang digunakan UN bersama rekannya, yang telah diamankan di PPU tersebut yakni AR alias A, yaitu motor-motor yang tak dikunci stang serta yang masih menempel.

“Jadi, setelah mereka berhasil mengambil motor, barulah mereka merusak, rumah kunci motor, dengan menggunakan kunci T,” ujarnya.

“Dan mereka beraksinya di beberapa kota di Kaltim seperti Samarinda, Kutai Kartanegara. Tetapi, kami baru menerima 4 laporan warga di Samarinda dan dari pelaku diamankan 13 motor,” sambungnya.

Baca Juga: 5 Tips Aman Puasa Bagi Penderita Hipertensi

Motor-motor hasil curian tersebut pun langsung dijual UN ke Banjarmasin ke penadahnya, yang memang telah diamankan oleh Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Dia jualnya ke sana, ke penadahnya, tetapi sudah diamankan lebih dulu, karena terlibat kasus yang sama,” imbuhnya.

Kurang lebih selama 10 hari, Tim Macan Boneo Unit Jatanras Polresta Samarinda mengungkap kasus tersebut.

“Selama 10 hari, jadi kami amankan UN ini di Banjar, bersama dengan barang bukti sepeda motor, dan kami bawa kesini,” terangnya.

Baca Juga: Hindari 4 Hal Ini untuk Turunkan Berat Badan ala Zaidul Akbar

Ia pun berharap bagi warga Samarinda yang merasa kehilangan motornya, bisa segera melaporkan ke Polresta Samarinda dan membawa surat-surat kendaraannya sebagai bukti.

“Iya, karena terkait kehilangan motor yang dilakukan oleh UN dan rekannya tersebut baru ada 4 laporan. Jadi, kalau ada yang merasa kehilangan silakan melapor,” bebernya.

Tak hanya itu saja, Tim Macan Borneo juga mengamankan para pelaku curanmor yang beraksi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di kawasan Jalan Untung Suropati Kelurahan Karang Asam Ulu Sungai Kunjang dan Samarinda Ulu.

Baca Juga: Info Loker Bontang Sipil PT Catur Eka Adi Krida, Cek Kualifikasi, Syarat, dan Prosedur Daftarnya

“Jadi, ada 5 tersangka yang kami amankan, mereka ini para eksekutor dan penadahnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. ***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polda Kaltim

Tags

Terkini

Terpopuler