PORTAL BONTANG - Cara menagih pinjaman online (pinjol) sering kali membuat resah peminjamnya.
Sebab, tak jarang para pemberi pinjol menggunakan cara-cara yang tak pantas, seperti mengakses kontak, foto, video, dan data pribadi lainnya.
Polemik inipun akhirnya viral di dunia maya, karena banyaknya korban dari ancaman pinjol tersebut.
Baca Juga: Angka Covid-19 Mulai Turun, Muhammadiyah: Jangan Lengah
Fenomena teror pinjaman online ini disoroti oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dikutip PortalBontang.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "3 Langkah Hadapi Ancaman Tukang Tagih Pinjol, Bisa Diproses Hukum".
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan tindakan yang harus dilakukan saat diteror pinjaman online.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Pastikan pinjaman online yang diikuti terdaftar di OJK
Cek terlebih dahulu legalitas perusahaan pemberi pinjaman online ke kontrak 157 atau nomor WhatsApp 081157157157.
Apabila aplikasi atau situs pinjaman online tersebut tidak terdaftar di OJK berarti dikategorikan ilegal.
Baca Juga: Kasus TPPU Mantan Bupati Kukar Masih Berjalan, KPK: Tahap Lengkapi Berkas Penyidikan
2. Laporkan ke kepolisian untuk proses hukum
Penagihan pinjaman online menggunakan teror merupakan bentuk pelanggaran hukum, khususnya kejahatan siber.
Korban teror pinjaman online dapat melapor ke situs patrolisiber.id.
Anda juga dapat mengirimkan surat pengaduan ke alamat [email protected].
3. Hubungi Satgas Waspada Investigasi
Setelah itu, hubungi Satgas Waspada Investigasi jika pinjaman online yang diikuti termasuk pinjaman online ilegal.
Melalui Satgas Waspada Investigasi, OJK bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindak pinjaman online ilegal.
Kembali melansir ojk.go.id, OJK telah memblokir 3.193 aplikasi atau situs pinjaman online ilegal sejak tahun 2018.*** (Puput Akad Ningtyas Pratiwi/Pikiran-Rakyat.com)
Artikel Rekomendasi