Curi Besi Perusahaan di Marangkayu, Pria Asal Bontang Kuala Terancam 7 Tahun Bui

- 12 September 2021, 09:36 WIB
MU (bawah) dibekuk Polsek Marangkayu usai kedapatan mencuri barang dari perusahaan.
MU (bawah) dibekuk Polsek Marangkayu usai kedapatan mencuri barang dari perusahaan. /Polres Bontang

PORTAL BONTANG - Salah satu perusahaan di Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kecurian. Pagar besi dari salah satu sumur hilang dipotong maling.

Total, sebanyak 90 potong besi yang dicuri. Usai dilaporkan oleh karyawan kepada kepolisian, pelaku akhirnya dapat ditangkap.

Pencuri itu ialah MU (48), warga RT 18 Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang. Ia dibekuk di tempat ia berdomisili saat ini di Marangkayu, Jumat, 10 September 2021 lalu.

Baca Juga: Wajah Glowing Tanpa Skin Care Ala Dokter Zaidul Akbar

Ulah nakalnya mencuri besi di sumur Sambera 21 milik PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) akhirnya diketahui. Hukuman tujuh tahun penjara sudah mengancamnya.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, membenarkan pengungkapan kasus pencurian barang milik perusahaan ini.

Dikutip PortalBontang.com dari laman resmi Polres Bontang, pengungkapan kasus ini diawali dari kecurigaan karyawan perusahaan yang melihat mobil pikap di sumur tersebut.

Rasa curiga tersebut membuat mereka melaporkannya ke petugas keamanan, dan dibantu aparat Polsek Marangkayu.

Baca Juga: Atasi Kurang Tidur, Ini Penjelasan Dokter Zaidul Akbar

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polres Bontang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x