Curi Besi Perusahaan di Marangkayu, Pria Asal Bontang Kuala Terancam 7 Tahun Bui

- 12 September 2021, 09:36 WIB
MU (bawah) dibekuk Polsek Marangkayu usai kedapatan mencuri barang dari perusahaan.
MU (bawah) dibekuk Polsek Marangkayu usai kedapatan mencuri barang dari perusahaan. /Polres Bontang

Saat berada di lokasi sumur Sambera 21, ditemukan barang bukti di atas mobil pikap berupa besi pipa kerangkeng sumur berukuran 2 meter sebanyak 90 potong, dan peralatan pemotong besi.

Polsek Marangkayu segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, MU berhasil dibekuk Korps Bhayangkara, beserta barang buktinya.

Dari tangannya, turut diamankan satu mobil pikap APV mega carry warna putih dengan nomor polisi DP-8583-FA. Di dalamnya memuat satu tabung oksigen, satu tabung elpiji 3 kg, satu set selang cutting, satu mata cutting, dan 90 batang besi pagar.

Baca Juga: Kebakaran Lapas Tangerang, 22 Saksi akan Diperiksa Polda Metro Jaya

“Saat dilakukan pemeriksaan, Pelaku mengaku bila perbuatan itu dilakukan karena sedang membutuhkan uang untuk membayar cicilan mobil,” kata AKP Sujarwanto.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Marangkayu. Terhadapnya, penyidik menjerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan.***

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polres Bontang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x