POLRES BONTANG - Dua pengedar sabu berhasil ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Bontang, pada 18 Agustus 2021 lalu.
Dari tangannya, petugas mendapati 18,23 gram sabu. Mereka berdua dibekuk saat sedang di kamar sebuah hotel Jalan Imam Bonjol.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas AKP Suyono menjelaskan, dua tersangka yang ditangkap adalah seorang pria berinisial KA (34) dan perempuan berinisial TES (33).
Baca Juga: Ternyata Limbah Cair Sawit Bisa Jadi Listrik, Ramah Lingkungan dan Tekan Emisi Metana
Bermula dari informasi masyarakat, petugas melakukan pengintaian dan berhasil menggerebek keduanya.
Saat dilakukan penggeledahan, didapati sembilan bungkus sabu-sabu seberat 4,99 gram.
Selain itu ada barang bukti lain, berupa satu topi hijau, uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp450.000, satu unit ponsel, satu korek gas, satu bungkus plastik klip, dan satu sedotan runcing yang diakui milik KA diperoleh dari TES.
Baca Juga: Pemilik 12 Paten, Dosen UMM Ini Raih Penghargaan Dosen Inovatif Terpuji
Tak selesai di hotel saja. Petugas juga membawa TES ke rumahnya untuk mencari barang bukti lain.
Artikel Rekomendasi