4 Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Polsek Muara Badak dan Marangkayu di Hari Bersamaan

19 September 2021, 14:53 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu. /Freepik/ Wobarzaa/

PORTAL BONTANG - Pemberantasan narkoba terutama sabu digencarkan jajaran Polres Bontang.

Di hari pertama Operasi Anti-Narkotika (Antik) Mahakam 2021, Polsek Muara Badak dan Marangkayu menangkap para tersangka pengedar sabu.

Setelah di hari yang sama pula, Satreskoba Polres Bontang juga menangkap tersangka pengedar sabu di Berbas Pantai, Jumat, 17 September 2021.

Baca Juga: Jenazah Teknisi Rimbun Air, Utra Iswahyudi Dimakamkan di Balikpapan

Di awali dari Muara Badak, Kutai Kartanegara. Polsek Muara Badak meringkus seorang laki-laki berinisial MAS (32), warga Desa Muara Badak Ulu, Kecamatan Muara Badak.

Ia diringkus di pinggir jalan di atas motor saat menunggu temannya. 

Kata Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, petugas mendapat informasi dari masyarakat, di lokasi penangkapan sering digunakan transaksi narkoba.

Setelah dilakukan pemantauan dan dikonfirmasi kebenaran informasi tersebut, didapati tersangka sedang duduk di atas motor di pinggir jalan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Buah yang Bermanfaat untuk Pencernaan hingga PTM Terbatas di UGM Segera Digelar

“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, ditemukan dua poket plastik klip berisi sabu di saku celana belakang bagian kiri,” ujarnya, dikutip PortalBontang.com dari laman Polres Bontang, Minggu, 19 September 2021.

Dua poket sabu tersebut diketahui seberat 0,65 gram. Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolsek Muara Badak.

Sementara dari Polsek Marangkayu, petugas meringkus tiga orang sekaligus dengan barang bukti sabu seberat 2,84 gram.

Baca Juga: Aston Villa vs Everton, Rafa Benitez Raih Kekalahan Pertama

Ketiga tersangka yang berhasil diringkus adalah MU (33) warga Desa Santan Tengah, FAH Alias Unding (35) warga Desa Semangko, dan MAS alias TO (23) warga Desa Santan Tengah.

Ketiga pelaku dibekuk di rumah MU, dengan barang bukti tujuh poket yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, satu buah timbangan digital, satu buah sendok takar warna hitam, satu buah alat hisap (bong), satu buah korek gas, satu unit ponsel Samsung A50, dan uang hasil penjualan sebanyak Rp100.000.

Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto membenarkan penangkapan tiga orang dalam kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

“Dengan dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang Badawi berhasil menggerebek sebuah rumah di Santan Tengah dan mengamankan ketiganya,” ucapAKP Sujarwanto.

Baca Juga: Bagaimana Cara Membakar Lemak Tubuh? Zaidul Akbar Beri Jawaban Efektif

Kini rersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Marangkayu untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. 

Dari hasil tangkapan Operasi Antik Mahakam 2021 di hari pertama, Jumat itu, total lima tersangka penyalahgunaan narkoba dibekuk jajaran Polres Bontang.***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polres Bontang

Tags

Terkini

Terpopuler