Menurut Sigit, kebijakan ini untuk mencegah terjadinya kemacetan saat arus balik. WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran pada tanggal 8 Mei 2022.
"Kami juga mengimbau untuk mengurai arus balik, baik itu swasta atau pemerintah yang masih memungkinkan untuk satu minggu ini bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada seperti online maupun work from home," jelas Listyo beberapa hari lalu. ***
Artikel Rekomendasi