Jangan Lengah, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 9 Mei 2022

- 26 April 2022, 14:00 WIB
Seorang pengendara sepeda motor melewati mural Covid-19 di Kebonwaru Kota Bandung. Pemerintah masih memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Luar Jawa-Bali.
Seorang pengendara sepeda motor melewati mural Covid-19 di Kebonwaru Kota Bandung. Pemerintah masih memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Luar Jawa-Bali. /Portal Bandung Timur/hp siswanti/

PORTAL BONTANG - Masyarakat diimbau tidak lengah meski pelonggaran Covid-19 dilakukan. Sebab, Pemerintah masih memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Luar Jawa-Bali.

Kebijakan perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali ini merupakan langkah dan strategi pengendalian pandemi Covid-19.

Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2022. Inmendagri ini berlaku hingga 9 Mei 2022.

Baca Juga: Cerita Mahasiswa Indonesia Berpuasa di Negeri Orang: Thailand

Baca Juga: Ada Takjil Mengandung Bahan Berbahaya, Wawali Bontang: Kasihan Konsumen

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan dalam Inmendagri terbaru tercatat ada 131 daerah yang kini berada di PPKM level 1.

"Luar Jawa-Bali saat ini juga kita lihat kondisinya semakin membaik, dimana jumlah daerah pada Level 1 sudah meningkat hingga 131 daerah," jelas Safrizal dalam keterangannya, dikutip PortalBontang.com dari PMJ News, Selasa 26 April 2022.

Safrizal mengungkapkan, jumlah daerah yang mengalami perubahan sangat signifikan dibandingkan dengan pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali pada Inmendagri Nomor 21 Tahun 2022.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Siaga 3, Erupsi Kembali Terjadi

Halaman:

Editor: M. Zulfikar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x