Adapun saat ini lanjut dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk menetapkan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.
"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam," ujarnya.
"KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut," kata Ali.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat.com)
Artikel Rekomendasi