PORTAL BONTANG - Jelang lebaran Idul Fitri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor bahan baku minyak goreng.
Arahan Presiden Jokowi ini akan segera berlaku mulai Kamis, 28 April 2022 mendatang untuk menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
"Melarang ekspor bahan baku minyak goreng mulai 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Presiden Jokowi secara virtual, dikutip PortalBontang.com dari Info Publik.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini 23 April 2022, Grand Final MasterChef Indonesia S9
Baca Juga: Info Loker Bontang PT. Usaha Sukses Berdikari, Cek Kualifikasi, Syarat, dan Prosedur Daftarnya
Keputusan terkait pelarangan ekspor tersebut, sudah dikaji secara mendalam pada rapat yang diselenggarakan khusus berkaitan dengan pemenuhan minyak goreng di dalam negeri, yang dihadiri oleh sejumlah instansi pemerintah terkait.
"Saya memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng," tutur Presiden.
Dalam memastikan kebijakan itu berjalan, lanjut Presiden, dirinya secara langsung akan mengawasi implementasi kebijakan itu di lapangan. Agar, kebijakan tersebut dapat sepenuhnya dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan.
Artikel Rekomendasi